Resmi! Guru Full Senyum Dapatkan Tunjangan Lebih Dari Rp8 Juta di Bulan April, Khusus Untuk..

2 April 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi tunjangan yang akan diterima guru kategori khusus pada Bulan April /sallyjermain/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Secara resmi, guru akan bisa dapatkan tunjangan lebih dari Rp8 juta pada bulan April 2023 ini, bahkan cairnya dijanjikan sebentar lagi.

 

Kategori guru ini hanya khusus untuk golongan yang telah disebutkan oleh siaran pers Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB pada 29 Maret 2023 lalu.

Terkait besaran tunjangan yang telah disepakati, Menteri Keuangan ungkap bahwa besaran tunjangan lebih dar Rp8 juta hanya akan didapatkan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Belum Terima TPG? Guru PNS Bisa Ajukan Tunjangan Ini, Simak Syaratnya!

Peraturan tunjangan untuk guru yang akan cair pada bulan April ini termuat dalam PP No 15 tahun 2023 yang memuat mengenai skema hingga komposisi tunjangan yang akan diberikan.

Menteri Keuangan dan juga Menteri PANRB ungkap bahwa pemberian tunjangan ini dilakukan untuk memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada aparat negara yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan publik.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung Pers Statement di kanal YouTube Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan ungkap dengan jelas mengenai tunjangan yang cair di Bulan April.

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke-13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Kali ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, menyampaikan terkait dengan pemberian tunjangan yang khas dengan Bulan Ramadan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Komposisi THR yang akan diterima pada tahun 2023 akan berbeda-beda untuk setiap aparat, termasuk guru. Berikut penjelasan pemberian THR 2023:

- Pemberian THR 2023 akan dilakukan menyeluruh untuk seluruh aparatur negara (PNS, PPPK, anggota POLRI, anggota TNI) dan pensiunan.

Baca Juga: Dapat Tunjangan Hari Raya? Ternyata Begini Cara Bijak Mengelolanya agar Tidak Ludes Seketika...

- Pemberian THR akan memiliki komposisi inti yaitu gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

- Adanya penambahan bagi aparatur negara yang telah berhak menerima tunjangan kinerja, yakni akan ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja pada komposisi THR.

- Tambahan bagi guru dan aparatur negara yang berhak menerima tambahan penghasilan, maka akan ditambahkan maksimal 50 persen dari besaran tambahan penghasilan pada komposisi THR.

Baca Juga: KEREN, Posko Aduan Tunjangan Hari Raya Disediakan di Kabupaten Batang. Serikat Pekerja Ungkap Penjelasannya...

- Catatan khusus pada tambahan komposisi THR bagi penerima tambahan penghasilan, tambahan THR tentu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah setempat.

- Terakhir, ditujukan khusus untuk guru dan dosen yang tidak berkesempatan mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan, komposisi THR tetap akan mendapatkan tambahan di bawah ini.

- Bagi guru dalam ketentuan di atas, baru tahun 2023 ini akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru (bagi guru), dan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan profesi dosen (bagi dosen).

Baca Juga: CATAT BAIK-BAIK! Tunjangan Khusus untuk Guru Madrasah dan RA akan Segera Cair di Bulan Ini

Lalu, apabila dilihat dari PP No 15 tahun 2019 mengenai gaji pokok PNS, maka guru PNS dengan golongan IVe akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.901.200.

Hal ini berarti, apabila guru tersebut termasuk ke dalam penerima tunjangan profesi, maka akan mendapatkan THR sekitar Rp8.851.800, belum termasuk tunjangan melekat pada gaji pokok.

Selamat, itulah perkiraan besaran jumlah THR yang akan diterima guru PNS dengan golongan dan ruang tertinggi. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler