KEREN, Posko Aduan Tunjangan Hari Raya Disediakan di Kabupaten Batang. Serikat Pekerja Ungkap Penjelasannya...

- 1 April 2023, 16:49 WIB
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan hari raya (THR) memang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia dan telah diatur pelaksanaannya dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu penting, mengingat banyaknya kebutuhan para pekerja menjelang Idul Fitri yang bisa terakomodir dengan adanya tunjangan hari raya tersebut.

Untuk itulah, banyak pihak yang akan bersedia membantu apabila pekerja mendapatkan kendala dalam mendapatkan hak menerima tunjangan hari raya tersebut.

Bantuan untuk kelancaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut adalah seperti yang terjadi di salah satu wilayah di tanah air, tepatnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tenaga Kedokteran Dapat Kabar Baik, Kemenkes Menyediakan 2.500 Beasiswa, Berikut 5 Jenisnya

Diberitakan, apabila ada perusahaan pemberi kerja yang mangkir atau terlambat membayarkan THR, maka para pekerja dapat mendatangi dan mengadukannya pada posko aduan.

Posko aduan tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Batang.

Edi Susilo selaku Ketua DPC SPN Batang mengimbau para anggotanya untuk mengingatkan kembali perusahaan tentang Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x