CAPAI Rp6 Juta, THR Prajurit TNI Ternyata Fantastis, Berikut Daftar Nominalnya..

13 April 2023, 12:40 WIB
Kisaran THR yang akan diterima oleh Prajurit TNI. Simak.. /Instagram/@tni_angkatan_laut

BERITASOLORAYA.com - Selamat, bagi prajurit TNI bulan April ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal fantastis.

 

Nominal THR dan komposisi THR telah diinformasikan secara resmi oleh Menteri Keuangan saat siaran pers pada 29 Maret 2023 lalu.

Penerima THR ditujukan untuk banyak pihak, salah satunya Prajurit TNI dengan anggaran setiap penerima juga berbeda.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer di Wilayah Ini Siap Ditransfer Uang THR, Nominalnya Segini..

Penerima prajurit TNI menerima THR dengan jumlah fantastis dan komposisi yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023.

Simak berapa besaran THR prajurit TNI yang telah ditentukan dan dijadwalkan cair pada Bulan April sebagaimana dirangkum oleh BeritaSoloRya.com.

Menteri Keuangan ungkap kategori penerima THR tahun 2023 yakni salah satunya prajurit TNI, bersama dengan anggota Polri, ASN pusat, dan pejabat negara.

Baca Juga: HORE, THR Pensiunan PNS Sudah Resmi Dicairkan, Nominalnya Bikin Full Senyum Saat Lebaran Nanti...

Kategori penerima di atas dikelompokkan menjadi satu karena memiliki anggaran yang sama yakni K/L dengan total anggaran kategori penerima tersebut sebesar Rp11,7 triliun.

 

Lalu jadwal pencairan THR oleh Menteri Keuangan dijadwalkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, jadi apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, maka seharusnya THR dapat diterima pada tanggal 11 April.

Komposisi THR yang ditujukan untuk seluruh penerima THR tahun 2023 yakni berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, serta terdapat tambahan seperti 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Honorer Dapat THR dari Pemprov! Segini Nominal yang Bakal Masuk Rekening

Sesuai yang dirangkum dari PP No 16 tahun 2019 mengenai gaji pokok prajurit TNI, berikut kisaran gaji pokok prajurit atau anggota TNI yang bisa didapatkan pada THR 2023 ini.

- Bagi anggota TNI dengan pangkat Kopral Kepala, memiliki gaji pokok mulai dari Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Bagi anggota TNI dengan pangkat Pembantu Letnan Satu, memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Baca Juga: Wah, Aneka Es Krim Khas Indonesia Ini Bikin Anda Bernostalgia. Sudah Pernah Coba Semua? Cek Selengkapnya

- Bagi anggota TNI dengan pangkat Kapten, memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

 

- Bagi anggota TNI dengan pangkat Kolonel, memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Bagi anggota TNI dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal, mulai dari Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Baca Juga: PMB Politeknik Statistika STIS 2023: Cek Biaya Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini

Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan pangkat-pangkat tersebut tentu prajurit TNI akan menerima jumlah gaji dan THR yang berbeda-beda.

Nominal THR juga berbeda dengan dasar komposisi THR berupa gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan pendukung.

Itulah kisaran nominal THR yang akan diterima oleh prajurit TNI, semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler