BERITASOLORAYA.com – Pemberian THR dari pemerintah terhadap pada ASN dan pensiun tengah berjalan. Sebagian penerima sudah mendapatkannya dan sebagian lagi masih dalam proses.
THR 2023 dari pemerintah dikhususkan bagi pegawai ASN dalam hal ini PNS dan PPPK juga pensiunan. Sementara untuk honorer, statusnya tidak disebutkan sebagai penerima THR dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Meski demikian, ada beberapa daerah yang menjanjikan untuk memberi THR kepada pegawai honorer meski tidak tercantum dalam PP tersebut.
Ada pula daerah yang memberikan gaji ke-13 sebelum Lebaran 2023 untuk tenaga honorer di wilayahnya sebagai pengganti THR yang tidak dianggarkan pemerintah.
Kebijakan pemerintah di masing-masing daerah ini tentu merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer yang menerima dana tambahan untuk persiapan Lebaran 2023.
THR 2023 untuk tenaga honorer kali ini diberikan kepada non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan.