BERITASOLORAYA.com – Bagi guru sertifikasi dan non, mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji merupakan suatu hal yang menyenangkan, karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.
Oleh sebab itu, bagi guru sertifikasi dan non, kabar tentang adanya pencairan uang selain THR yang dilakukan setelah Idul Fitri merupakan sebuah berita yang sangat membahagiakan.
Apalagi jika kabar pencairan dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, pemberian dana tambahan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi atas jasa mereka bagi kemajuan pendidikan di tanah air.
Baca Juga: SELAMAT, Ini Ketentuan THR 2023 PT Taspen Untuk Pensiunan PNS Sampai Penerima Pensiun...
Terkait jumlahnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa nominal uang tambahan tersebut cukup tinggi dan ada penambahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Lalu apakah dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi tersebut? Dana tambahan tersebut adalah gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setelah hari raya Idul Fitri.
Dana tambahan berupa gaji ke-13 tersebut dicairkan pemerintah bagi seluruh golongan ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Adapun yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi adalah Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.
Dalam Permenkeu yang disahkan oleh Sri Mulyani tersebut juga menjelaskan tentang jumlah atau besaran gaji ke-13 tersebut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok penerima yang sama dengan THR.
Adapun yang menjadi tujuan diberikannya gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu adalah untuk membantu belanja kebutuhan pendidikan anak para ASN termasuk guru.
Untuk pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam PP nomor 15 tahun 2023, yang juga merupakan dasar dikeluarkannya Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.
Pada pasal 6 ayat 1 Permenkeu nomor 39 Tahun 2023, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 bagi pegawai atau guru yang bersumber dari APBN, akan diberikan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. 50% (lima puluh persen) Tukin, yang disesuikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan mendapatkan uang yang senilai dengan 50% tunjangan sertifikasi atau TPG.
Sedang bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bertugas di daerah, akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Namun hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023. ***