SIMAK, Jokowi Imbau ASN hingga Pegawai Swasta untuk Lakukan Hal Ini setelah Tanggal 26 April 2023, Ada Apa?

- 25 April 2023, 10:28 WIB
Presiden Jokowi memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga pegawai swasta berkaitan dengan puncak arus mudik 2023.
Presiden Jokowi memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga pegawai swasta berkaitan dengan puncak arus mudik 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga pegawai swasta berkaitan dengan puncak arus mudik 2023.

Imbauan untuk ASN hingga pegawai swasta ini disampaikan Presiden Jokowi pada Senin, 24 April 2023 melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Melalui video tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa arus mudik Lebaran 2023 telah terkelola dengan baik berkat peran pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat. Jokowi menyebut arus mudik 2023 beberapa hari yang lalu sebagai puncak arus mudik tertinggi dalam sejarah.

Baca Juga: HATI-HATI, Lulus Seleksi Bukan Jaminan Diangkat Jadi ASN PPPK Teknis 2022, BKN Sampaikan Peringatan Berikut

Berkenaan dengan hal ini, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik, yakni dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali setelah tanggal 26 April 2023.

“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” kata Presiden Jokowi dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Kambinet.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, sekitar 203 ribu kendaraan setiap harinya diprediksi berdatangan dari arah timur jalan tol Trans Jawa dan dari arah Bandung yang akan melalui tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: SIMAK, Kebijakan BKN Soal Meterai Berikut sesuai Surat Pengumuman PPPK Terbaru, Bisa Berakibat Fatal…

Menurut Presiden, jumlah tersebut lebih besar apabila dibandingkan dengan jumlah normal kendaraan yang melewati jalur tersebut, yakni 53 ribu kendaraan.

“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menambahkan bahwa imbauan pemunduran jadwal kembali ke Jakarta setelah tanggal 26 April 2023 berlaku untuk ASN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN maupun pegawai swasta.

“Ketentuan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ucap Jokowi.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Terakhir, Presiden Jokowi juga berpesan agar para pemudik tetap berhati-hati dan mematuhi semua aturan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Senada dengan imbauan Presiden ini, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengonfirmasi bahwa ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan skema cuti tahunan.

“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Andap Budhi dikutip dari Antara.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah