BERITASOLORAYA.com — Tinggal sebentar lagi, peserta PPPK akan menerima sejumlah pembayaran gaji dan tunjangan saat seluruh PPPK sudah sah diangkat secara resmi dengan SK pengangkatan dari pejabat PPK berwenang.
Mengenai pembayaran gaji dan tunjangan PPPK guru, telah tertera dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021.
Menurut Permendagri tersebut, dikatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK guru termasuk ke dalam jenis pembayaran belanja pegawai bersama dengan tambahan penghasilan untuk PPPK.
Pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK ini akan dibebankan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Gaji dan tunjangan PPPK guru memang tidak serta merta setelah pengangkatan langsung diperoleh, tetapi harus melewati beberapa tahap dalam mekanisme.
Pembayaran gaji maupun tunjangan PPPK guru akan dibuat melalui daftar perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dalam daftar pembayaran gaji induk sesuai dengan format pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru PNS di daerah.