KABAR GEMBIRA, Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini

28 April 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia /8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada seluruh peserta PPPK guru yang berhasil lulus. Tentu saja, bagi para ASN PPPK guru yang baru saja lulus dan diterima sebagai ASN PPPK mengetahui besaran gaji yang akan diterima sangatlah penting.

Ada kabar baik bahwa pemerintah telah menetapkan peraturan gaji untuk ASN PPPK guru yang akan berlaku pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan para guru dan berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah perlu memberitahu besaran gaji kepada ASN PPPK guru karena gaji adalah hak yang sah bagi ASN PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Selain itu, pengetahuan tentang besaran gaji PPPK guru tahun 2023 juga penting untuk perencanaan keuangan pribadi dan keluarga, termasuk untuk membantu mereka mengambil keputusan terkait rencana masa depan mereka.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dinyatakan Lulus Dapat Pengumuman Khusus dari Menpan RB, 13 Hal Ini Wajib....

Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai gaji ASN PPPK guru 2023, sehingga para ASN PPPK guru 2023 dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji bagi aparatur sipil negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK guru tahun 2023.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang masih berlaku hingga tahun 2023. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan memberikan kepastian dan keadilan bagi para ASN PPPK terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Baca Juga: 28 November 2023, Jadi Akhir bagi Tenaga Honorer, Menpan RB dan DPR RI Rumuskan Solusi. Bagaimana di Daerah?

Peraturan ini juga dapat memotivasi para ASN PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka kepada negara, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berikut adalah daftar gaji ASN PPPK guru berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: YES, PNS Pindah ke IKN 2024 Akan Dapat Dana Pindahan Sampai Tunjangan Kemahalan Sebesar Rp50 juta...

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, Para ASN PPPK guru berhak atas berbagai tunjangan dari negara, yang mencakup:

1. Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak.

2. Tunjangan pangan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

3. Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang menempati jabatan struktural tertentu, seperti kepala dinas atau kepala sekolah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...

4. Tunjangan jabatan fungsional, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus di bidang tertentu dan menempati jabatan fungsional tertentu, seperti dokter atau akuntan.

5. Tunjangan lainnya, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan mereka, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kesehatan.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para ASN PPPK guru dan membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler