BERITASOLORAYA.com- Polemik tenaga honorer yang akan mengalami penghapusan pada 28 November 2023, telah membuat Menpan RB dan DPR RI berkoordinasi untuk mencari solusi.
Sejumlah pembahasan terkait masalah tenaga honorer telah dilakukan oleh Menpan RB bersama DPR RI, serta pemangku kepentingan lainnya, agar sesudah 28 November 2023 nanti tidak timbul masalah besar.
Diketahui, berdasarkan dari hasil rapat kerja dengan DPR RI terkait tenaga honorer, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah merumuskan 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan.go.id, berikut 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer yang dijabarkan Menpan RB:
1. Penataan tenaga non ASN akan dilakukan dengan cara yang akan menghindari adanya PHK massal.
2. Penataan tenaga non ASN dilakukan dengan cara yang tidak akan menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
3. Penataan tenaga honorer akan dilakukan dengan cara yang menghindari penurunan pendapatan yang biasanya didapatkan tenaga non ASN saat ini.