Gaji PNS Masih di Bawah UMR? Ingat, Macam Tunjangan Pegawai Ngeri Ini Ternyata Menggiurkan..

4 Mei 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi. Gaji PNS ternyata menggiurkan, ditambah dengan tunjangan yang mengikuti /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Besaran gaji PNS sangat berpengaruh terhadap daya tarik anak muda untuk mendaftar CPNS di tahun ini.

 

Dikutip dari The Conversation, banyak PNS muda yang mengundurkan diri menjadi PNS dengan salah satu penyebabnya adalah kisaran gaji PNS.

Namun, ternyata minat anak milenial untuk menjadi PNS ataupun pegawai negeri tetap menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan kategori pekerjaan yang lain.

Besaran gaji PNS telah ditetapkan secara jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 serta lengkap berdasarkan golongan dan ruang.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Calon Mahasiswa S1, S2, S3 Segera Daftar Beasiswa BIP 2023, Lengkap Buku Panduan Pendaftaran

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji PNS sesuai golongan dan ruang.

- Golongan Ia berkisar mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Golongan Id berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

- Golongan IIb berkisar mulai dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

Baca Juga: Ada KULIAH GRATIS! Buruan Daftar Polteknaker Tahun Ajaran 2023/2024, Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut

- Golongan IId berkisar mulai dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

 

- Golongan IIIb berkisar mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

- Golongan IVc berkisar mulai dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IVe berkisar mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: KABAR TERBARU di Info GTK, Seluruh Guru Sertifikasi Wajib Mengetahui Informasi Penting Ini di Bulan Mei 2023

Itulah daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan ruang menurut PP No 15 tahun 2019.

Namun, perlu diketahui bahwa gaji tersebut merupakan gaji pokok dan bukan gaji bersih yang akan diterima oleh PNS karena pasti terdapat tambahan tunjangan yang menyertai.

Seperti contoh, PNS juga akan mendapatkan tunjangan melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan keluarga.

Selain tunjangan melekat, beberapa kategori PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja serta tambahan penghasilan.

Baca Juga: INFO PENTING! Ini Batas Usia Pendaftar Seleksi Penerimaan Calon ASN PNS 2023, Disimak Biar Lolos

Selain itu, bagi guru ataupun dosen PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik akan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji pokok.

 

Tentu tunjangan-tunjangan yang menyertai PNS ini bisa sangat besar, belum lagi PNS akan mendapatkan gaji ke 13 ataupun gaji ke 14 (Tunjangan Hari Raya) dengan nominal fantastis.

Selain adanya tunjangan di masa kerja, PNS juga akan mendapatkan jaminan pensiun dengan pensiun pokok setiap bulannya.

Jadi, belum tentu gaji PNS lebih rendah dari UMR keseluruhan di Indonesia. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler