RESMI, Juknis Baru terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tahun 2023 yang Tidak Dibayarkan Sebab Alasan Ini

11 Mei 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dapat dibayarkan karena beberapa hal berdasarkan juknis resmi. /nakaridore/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru terkait pengelolaan tunjangan profesi guru atau disebut juga dengan TPG. Dalam juknis tersebut, salah satu isinya membahas mengenai pemotongan tunjangan.

Adapun juknis baru terkait pengelolaan TPG tahun 2023 yang dimaksud yaitu di bawah naungan Kemenag. Adapun di bawah naungan Kemdikbud masih mengacu pada juknis lama yaitu Permendikbud Nomor 4 tahun 2023.

Sementara itu, terkait pembayaran TPG tahun 2023 Kemenag menerbitkan regulasi baru yang disampaikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag berhak diberikan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Taman Balekambang: Paduan Budaya dan Kelestarian Alam yang Akan Jadi Icon Kota Solo, Simak Selengkapnya…

Kepala sekolah dan guru yang berstatus sebagai ASN di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan TPG sebanyak 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk kepala sekolah dan guru yang statusnya masih non ASN akan tetapi sudah memiliki SK Inspassing atau penyetaraan, TPG yang diberikan sesuai dengan SK Inspassing yaitu 1 kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tanpa memperhitungkan masa kerja.

Adapun kepala sekolah dan guru yang tidak memiliki SK Inspassing dan statusnya non ASN, TPG yang diberikan per bulan sebanyak Rp1.500.000 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada juknis tersebut, TPG tidak akan dibayarkan kepada guru di tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya, jika kepala sekolah dan guru melanggar beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta, Jangka Waktu 60 Bulan, Bunga Rendah 3 Persen Per Tahun

1. TPG tidak dibayarkan jika secara kumulatif tidak hadir 3 hari atau lebih tanpa keterangan yang sah dalam jangka waktu di bulan berjalan.

2. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti sakit dengan jangka waktu lebih dari 14 hari.

3. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti alasan penting dengan jangka waktu lebih dari 6 hari.

4. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti, tetapi di luar tanggungan negara.

Baca Juga: CATAT! Hal-hal Ini Jadi Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

5. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang pergi haji atau umroh dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cutinya atau cuti besar.

6. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru di bulan ketujuh sejak perkuliahan bagi yang pergi kuliah dengan biaya dari pemerintah/ Pemda/ sponsor.

Guru dan Kepsek akan mendapatkan kembali TPG, apabila masa kuliahnya sudah selesai.

Berbeda dengan guru dan kepsek di bawah naungan Kemdikbud, TPG di bawah naungan Kemenag dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan sekali.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler