REBUTAN, Formasi PPPK Jadi Persaingan Ketat, Segini Gaji yang Diperebutkan!

17 Mei 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK yang memiliki pendaftar sangat banyak /


BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran seleksi PPPK mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2022 lalu selalu diperebutkan terhadap formasi yang telah dibuka.

Pembukaan formasi ditujukan untuk seluruh tenaga honorer maupun umum yang ingin diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK, tentu perebutan formasi kerap terjadi.

Pelamar PPPK tentu mengharapkan pekerjaan yang stabil dari menjadi ASN, baik gaji maupun posisi menjadi ASN, bahkan gaji PPPK dapat lebih besar daripada PNS.

Pelamar PPPK tentu harus melakukan seleksi dan memenuhi segala persyaratan untuk masuk dalam kualifikasi pelamar yang bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: WOW, Inilah Kategori Pensiunan dan PNS yang akan Dapat Uang Rp18 Juta, Simak Aturan Resminya

Maka, tidak heran banyak ribuan pelamar memperebutkan posisi untuk diangkat menjadi ASN karena gaji tetap yang jelas dan posisi yang tentunya sesuai dengan preferensi keahlian.

Penetapan gaji PPPK tentu telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai gaji pokok PPPK yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, terlihat bahwa penyebutan golongan antara PNS dan PPPK sedikit berbeda, pada PNS golongan tertinggi adalah golongan IV, dan dalam golongan IV tersebut terdapat golongan lagi mulai a hingga e.

Jadi, penyebutan golongan PNS contohnya adalah IIId, IVb, dan lainnya. Sedangkan pada PPPK penyebutan golongan hanya angka saja, misal golongan X, V, XVII, dan yang lainnya.

Baca Juga: LTMPT Top 1000 SMA, Berikut 20 TOP Sekolah Menengah Atas di Indonesia. Nomor 1 Bukan dari Jakarta dan Malang

Berikut daftar gaji pokok PPPK sebagaimana diatur dalam PP No 98 tahun 2000.

- Golongan IV PPPK kisarannya mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600 tergantung lama waktu bekerja.

- Golongan VIII PPPK kisarannya mulai dari Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100 tergantung lama waktu bekerja.

- Golongan XII PPPK kisarannya mulai dari Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800 tergantung lama waktu bekerja.

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

- Golongan XV PPPK kisarannya mulai dari Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900 tergantung lama waktu bekerja.

- Golongan XVII PPPK kisarannya mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500 tergantung lama waktu bekerja.

Dapat dilihat bahwa untuk golongan ruang tertinggi dalam gaji pokok PPPK adalah sekitar Rp6,7 juta dan nominal ini lebih tinnggi daripada golongan ruang tertinggi dari gaji PNS yakni hanya Rp5,9 juta.

Namun, bukan hanya gaji pokok yang menentukan besar kecilnya gaji, tapi pegawai PPPK nantinya juga akan menerima berbagai macam tunjangan melekat, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.

Baca Juga: Grand Final Indonesian Idol 2023: Inilah Dukungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk Salma

Itulah daftar nominal gaji PPPK yang formasinya menjadi rebutan saat seleksi PPPK. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler