BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menyiapkan informasi terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN di bulan Juni tahun 2023 ini.
Hal itu berkaitan dengan pemberian gaji ke 13 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pemberian gaji ke 13 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” seperti yang disebutkan dalam PP tersebut.
Seluruh ASN hendaknya mencermati bahwa sebenarnya pemberian gaji ke 13 dikecualikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Grand Final Indonesian Idol 2023: Inilah Dukungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk Salma