KABAR GEMBIRA! Pelaku UMKM Dapat BLT BPNT Rp2,4 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima

24 Mei 2023, 12:43 WIB
Pelaku UMKM dapat BLT BPNT Rp2,4 juta berikut kriteria dan cara cek penerima /pixabay.com@iqbalstock-12845379/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang kabar gembira pelaku UMKM dapat BLT BPNT Rp2,4 juta. Berikut kriteria dan cara cek daftar penerima BLT BPNT.

Untuk mendorong iklim dunia usaha terutama UMKM agar lebih berkembang dan maju, pemerintah memberikan bantuan pada pelaku UMKM yaitu BLT BPNT senilai Rp2,4 juta.

Perlu diketahui bahwa bantuan UMKM kali ini berbeda dengan bantuan UMKM yang pernah ada beberapa tahun lalu. Pada waktu pandemi tahun 2020 pemerintah memberikan bantuan pada UMKM yaitu bantuan BPUM UMKM.

Baca Juga: CATAT! Persyaratan Pinjaman UMKM BRI, Hanya Ada 2 Jenis KUR Tanpa Jaminan Tambahan, Cek di Sini Perbedaannya…

Bantuan BPUM UMKM ini pernah cair Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan cair Rp1,2 juta pada tahun 2021. Namun pasca pandemi berakhir pemerintah juga menghentikan program BPUM UMKM.

Alasan utama pemerintah menghentikan BPUM UMKM adalah karena kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai kembali bangkit dan pulih sehingga program bantuan ini sudah dinyatakan selesai.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bpnt.kemensos.go.id, program BLT Rp2,4 juta diberikan pemerintah melalui program BPNT Kemensos.

Perbedaan program BPNT Kemensos dengan program BPUM UMKM terletak pada jika program BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang bisa bisa mendapatkan dana, kalau program BPNT Kemensos non pelaku UMKM juga bisa mendapat BLT RP2,4 juta.

Program BPNT Kemensos ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan proses pencairannya dilakukan secara bertahap tidak langsung sekali proses pencairan.

BLT BPNT dicairkan setiap bulan sekali dengan nominal Rp200 ribu selama 12 bulan, dalam praktik langsung di lapangan biasanya pencairan BLT dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Berikut kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah.

1. Warga negara Indonesia atau WNI.

2. Masyarakat yang masuk kategori miskin.

3. Masyarakat yang masuk kriteria rentan miskin.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Perbedaan UKM dan UMKM, Bahkan Telah Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Simak Selengkapnya

Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftara pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT BPNT Rp2,4 juta berikut cara cek daftar penerima BLT BPNT Rp2,4 juta.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih nama Provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol Cari Data, maka muncul daftar penerima bansos Rp 2,4 juta

Jika nama Anda masuk daftar penerima BLT BPNT Rp2,4 juta akan ada informasi terkait identitas pribadi Anda dan kapan waktu pencairan bisa mulai dilakukan.

Pencairan BLT BPNT Rp2,4 juta bisa dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara atau bisa juga melalu kantor pos.

Demikian informasi seputar kabar gembira pelaku UMKM dapat dana BLT BPNT Rp2,4 juta berikut kriteria dan cara cek daftar penerima BLT.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler