Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Inilah Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 untuk PNS dan Pensiunan

26 Mei 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan gaji Ke 13 untuk PNS dan pensiunan /

 

BERITASOLORAYA.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah merencanakan pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Juni 2023. Proses pencairan gaji ke 13 ini akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN kepada peserta pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

 

Namun, jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan mengalami perubahan dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yang baru saja disahkan.

Permenkeu Nomor 39 ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Indonesia Berikan Beasiswa Ini kepada para Peraih Emas ASEAN Para Games 2023

TASPEN mengimbau kepada peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan sebelum pencairan gaji ke 13 dilakukan.

Tujuan dari validasi peserta pensiunan ini adalah untuk mempermudah proses klaim manfaat dan juga meningkatkan keamanan. Peserta pensiunan dapat melakukan validasi ini secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi yang tersedia di smartphone masing-masing. Pastikan untuk melakukan proses verifikasi dan autentikasi di dalam aplikasi tersebut.

Bagaimana dengan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang akan dilakukan oleh TASPEN sesuai dengan Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023?

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com pada Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023, berikut ini rincian informasi terkait perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS:

Baca Juga: SIMAK, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Jumat, 26 Mei 2023 Lengkap di 13 Stasiun yang Dilalui

1. Pemerintah akan membayarkan gaji ke 13 untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023, paling cepat pada bulan Juni.

2. Apabila gaji ke 13 bagi pensiunan PNS belum dibayarkan pada bulan Juni 2023, pemerintah akan melaksanakan pembayaran tersebut setelah bulan Juni.

Dengan demikian, pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang dilakukan oleh pemerintah melalui TASPEN tidak akan dilaksanakan secara serentak, melainkan akan dilakukan secara bertahap.

Namun, jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS secara detail masih belum dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: TERBARU, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 26 Mei 2023, Kereta Paling Pagi dari Stasiun Balapan

Meskipun demikian, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023 diharapkan mulai menerima pencairan gaji ke 13 dari TASPEN mulai bulan Juni mendatang.

Bagi peserta pensiunan yang belum menerima gaji ke 13 hingga akhir bulan Juni 2023, diharapkan untuk bersabar.

Hal ini disebabkan peserta yang belum mendapatkan pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni, akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023.

Oleh karena itu, perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang dimaksud di sini adalah untuk peserta yang tidak termasuk dalam jadwal penyaluran pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: INFO TERBARU! Progres Jalan Tol Malang-Blitar Sudah Sampai Mana? Berikut Peta Jalan yang Akan Dilalui

Demikianlah penjelasan mengenai perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler