WADUH, Gaji ke 13 yang Diterima Pensiunan Harus Dikembalikan? Taspen Ingatkan 2 Kondisi Penyebabnya...

26 Juni 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pencairan gaji ke 13 telah berlangsung sejak tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana telah diinformasikan oleh PT Taspen melalui website resminya.

Diketahui, pencairan gaji ke 13 diberikan kepada para ASN dan pensiunan oleh pemerintah dan disalurkan melalui PT Taspen, selaku perusahaan penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Namun, ternyata ada 2 kondisi yang menyebabkan pensiunan penerima gaji ke 13 harus mengembalikan uang tunjangan tahunan apresiasi dari pemerintah tersebut.

Bagaimanakan penjelasan lengkap dari PT Taspen terkait harus dikembalikannya gaji ke 13 oleh pensiunan?

Baca Juga: RESMI! Guru Sertifikasi dan Non Segera Klik Link Ini, Kemdikbud Beri Hadiah Ini ke Tendik dalam...

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan dan dipahami kembali aturan yang tercantum dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 8, ada 4 komponen gaji ke 13 yang diterima oleh pensiunan, yaitu:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan

Pada pasal 15 UU nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tentang adanya 3 kondisi yang memungkinkan pensiunan atau Aparatur Negara memperoleh lebih dari 1 kali gaji ke 13 di tahun 2023 ini, yaitu:

1. Apabila aparatur negara juga merupakan penerima pensiun/penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun atau tunjangan.

2. Apabila pensiunan juga merupakan penerima pensiun/penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun/penerima tunjangan.

Baca Juga: Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

3. Apabila penerima pensiun juga merupakan penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Regulasi yang berlaku saat ini, telah memungkinkan ketiga kondisi tersebut terjadi, dimana penerima bisa mendapatkan gaji ke 13 lebih dari satu asalkan dengan status yang berbeda.

Meskipun demikian, terdapat kondisi serupa yang menuntut pemerintah untuk menentukan penerima gaji ke 13 harus menerima tunjangan tersebut dengan pilihan nominal yang lebih tinggi.

Bahkan, penerima gaji ke 13 tersebut juga akan diminta untuk mengembalikan kelebihan uang yang diterimanya tersebut.

Berikut 2 kondisi yang membuat aparatur negara atau pensiunan yang mendapatkan gaji ke 13 lebih dari satu, namun akan mendapatkan tunjangan tersebut 1 kali dengan pilihan nominal lebih tinggi:

1. Apabila aparatur negara juga merupakan pensiunan atau sebaliknya, maka gaji ke 13 yang didapatkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.

Baca Juga: BARU DIBUKA, Modal Nilai UTBK 2023, Simak Info Jalur Mandiri UNNES: Jadwal, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran

2. Apabila penerima pensiun dari aparatur negara juga merupakan penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke 13 yang didapatkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: BPK taspen.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler