FANTASTIS, Ini Besaran Gaji PNS jika Lulus CPNS 2023, Ada Kenaikan?

7 Juli 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Jika Lulus Seleksi CPNS 2023 /Unsplash/ Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Setelah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2023, berapa nominal gaji PNS yang diterima? simak informasi berikut hingga selesai.

Masyarakat Indonesia terutama tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah tentu mendambakan agar diangkat menjadi PNS. Oleh sebab itu, kesempatan untuk diangkat menjadi PNS bisa terwujud melalui pendaftaran CPNS 2023.

Selain merupakan karir yang menjanjikan, gaji PNS yang menggiurkan juga salah satu daya tarik masyarakat untuk berlomba-lomba untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023 agar menjadi ASN.

Kemudian setelah lulus seleksi CPNS 2023, berapakah nominal gaji PNS yang akan diterima?

Baca Juga: LIBUR AKHIR PEKAN TELAH TIBA! 7 Rekomendasi Wisata Edukasi dan Wahana Permainan Seru di Jakarta

Terkait nominal gaji PNS yang akan diperoleh, inilah gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: YANG DITUNGGU! Seluruh Tenaga Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Sebelum November 2023, Ini Alasannya

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: CEK ATURAN Seragam Sekolah 2023 SD, SMP, SMA di Tahun Ajaran Baru: dari Pakaian Nasional sampai Pakaian Adat

Lalu, benarkah gaji PNS akan ada kenaikan?

Merujuk dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan mengumumkan tentang kenaikan gaji PNS dalam pidatonya pada saat Rapat Paripurna.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi saat ini perihal putusan atau kebijakan kenaikan gaji PNS sedang digodok.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara pada 7 Juli 2023.

Sri Mulyani menyampaikan jika info kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidatonya Presiden Jokowi pada saat Rapat Paripurna bersamaan dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Baca Juga: SERU, Yuk Liburan ke Solo di Akhir Pekan, Kunjungi 6 Tempat Wisata ini! Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Adapun pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Terkait nominal, saat ini Menkeu Sri Mulyani belum bisa memberikan rincian besaran kenaikan gaji PNS.

"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," jelas Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler