BIKIN TAJIR, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Benarkah 3 Kali Gaji?

14 Agustus 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah penjelasan besaran nominal TPG, bagi guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN yang pertama kali menerima /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali? Jika benar, maka Anda wajib bersiap untuk menerima tunjangan sertifikasi guru ya!

Penting bagi Anda guru sertifikasi mengetahui berapa besaran nominal tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), khususnya bagi penerima TPG pertama kali agar Anda tidak gagal paham saat menerima TPG.

Berikut ini adalah penjelasan besaran nominal TPG, bagi guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN yang pertama kali menerima.

Baca Juga: MUDAH! Cara Pengajuan KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta, Tidak Perlu Isi Form kur.bri.co.id, Siapkan Dokumen Ini

Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan sertifikasi bagi ASN, yang akan Anda terima di tahun 2023 ini merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diterangkan bahwa TPG bagi guru sertifikasi diberikan dalam bentuk uang. Dimana dalam mekanisme penyalurannya akan diberikan kepada guru sertifikasi melalui rekening masing-masing.

Lain halnya dengan mekanisme penyaluran, besaran nominal  tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.

Itu berarti guru sertifikasi akan menerima TPG pertama kalinya, disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Baca Juga: PERLU TAHU, RUU ASN yang Baru, Kementerian PANRB: Akan Berikan Jaminan Pensiun..

Misalnya saja Anda adalah salah satu guru sertifikasi yang tiap bulannya menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940,-, maka hasil yang akan diterima oleh Anda pada TPG perbulannya senilai Rp 2.063.520,-.

Karena pencairan TPG dicairkan pertirwulan atau pertiga bulan sekali, maka jumlah Rp 2.063.520,- dikali 3 bulan.

Maka Anda sebagai guru sertifikasi penerima pertama kali, akan mendapatkan TPG sejumlah 6 juta sekian per triwulan.

Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?

Berbeda halnya bagi Anda yang berstatus guru sertifikasi non ASN, tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.

Dimana besaran nominal tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya diberikan setara dengan gaji pokok PNS, yakni bagi yang telah mendapatkan ASN Inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulan.

Jika Anda guru sertifikasi yang belum mendapatkan SK Inpassing, maka besaran nominal tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan sejumlah Rp. 1.500.000,-perbulan.

Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.

Sehingga Anda akan mendapatkan TPG per triwulan sejumlah 4 juta sekian, sebab Rp. 1.500.000,- per bulan dikalikan 3 bulan.

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler