Menerima Bansos, Kenali Dulu DTKS. Begini Cara Daftarnya, Cek!

3 September 2023, 00:34 WIB
Ilustrasi DTKS yang berhubungan dengan bansos /stevepb/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi seputar bansos atau bantuan sosial yang perlu untuk diketahui.

Adapun informasi seputar bansos ini juga berhubungan dengan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang perlu dipahami.

Jika ada pertanyaan bagaimana caranya bisa menerima bansos, maka Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang DTKS ini. Mengapa demikian?

Baca Juga: Mulai Tahun 2024, Pertalite DIHAPUS! Komisi VII DPR RI dan Dirut PT Pertamina Ungkap Alasannya Berikut Ini

Perlu diketahui bahwa setiap calon penerima bansos, harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.

Oleh karena itu, berkaitan dengan bansos, maka penting untuk mengetahui penjelasan mengenai definisi DTKS dan cara supaya terdaftar pada DTKS tersebut.

Berikut ini informasi seputar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berhubungan dengan bansos untuk Anda ketahui:

Penjelasan DTKS

Informasi pertama mengenai DTKS yang berkaitan dengan bansos tersebut adalah tentang penjelasan singkatnya.

Perlu Anda ketahui bahwa DTKS itu merupakan data induk yang isinya yaitu data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, dan potensi serta sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, DTKS ini menjadi acuan untuk lembaga untuk menerima bantuan seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lainnya.

Baca Juga: PNS Dapat Uang Pulsa Bulanan dari Pemerintah di 2024, Ada yang Dapat Rp400.000 per bulan, Cek Segera...

Cara Daftar DTKS

Selanjutnya informasi mengenai DTKS yang berkaitan dengan bansos ini adalah tentang cara mendaftar DTKS.

Berikut ini merupakan cara mendaftar DTKS yang perlu Anda perhatikan dan diikuti langkahnya:

1. Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan RT/RW setempat.

Kemudian usulan masyarakat akan dibawa ke musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel), lalu diinput ke aplikaso SIKS-NG.

2. Kemudian dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.

3. Lalu hasil verifikasi selanjutnya difinalisasi dinas sosial kabupaten/kota.

4. Selanjutnya dilakukan pengesahan oleh kepala daerah.

Selain itu masyarakat juga bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi cek bansos (usul dan sanggah) menggunakan akun yang telah teraktivasi oleh admin kementerian sosial.

5. Lalu usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dashbord SIKS-NG.

6. Kemudian dinas sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi.

7. Adapun hasil verval tersebut akan masuk ke dalam lampiran pengesahan kepala daerah.

8. Selanjutnya pengesahan kepala daerah diunggah ke dalam aplikasi SIKS-NG.

9. Lalu dilakukan pengolahan dan penetapan oleh kementerian sosial.

Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024 untuk Janda atau Duda

Itulah informasi seputar DTKS yang perlu Anda ketahui terkait bansos sebab setiap calon penerima bansos harus terdaftar DTKS terlebih dahulu.

Semoga informasi mengenai DTKS terkait bansos tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler