Buat Warga Surabaya Hati-Hati! Ini Ketentuan Dapat Bansos 2024, Jangan Sampai Kena Sanksi

8 Januari 2024, 15:21 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos tahun 2024 ini.

Pemkot akan memperketat aturan agar Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Surabaya tidak mendapatkan dobel bansos.

"Para penerima manfaat tidak boleh menerima dua bansos sekaligus. Kami ingin bansos ini penyalurannya merata," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman surabaya.go.id, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Kegunaan Bansos Pangan dan BLT El Nino

Eri menyatakan ketentuan terkait bansos tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan itu ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada keluarga miskin di Kota Surabaya.

Dalam Peraturan Walikota tersebut, sasaran penerima manfaat bansos adalah penduduk di daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin.

Aturan itu berlaku untuk bansos lokal dari Pemkot Surabaya yaitu Bansos Permakanan.

Baca Juga: TERBARU, Optimalisasi Formasi Fresh Graduate dan Mekanisme pada Rekrutmen ASN 2024

Bansos itu berupa uang tunai yang besarannya Rp200.000 dan disalurkan setiap bulan seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Sasaran penerima manfaat untuk bansos permakanan di Surabaya adalah keluarga miskin yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.

Bansos dari pemerintah pusat yang dimaksud adalah PKH atau Program Keluarga Harapan dan BPNT.

Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka pemberian bansos permakanan hanya diberikan ke salah satunya.

Baca Juga: UPDATE, Harga Item Komoditas Bahan Pokok di Yogyakarta

"Aturan dari pemerintah pusat saat ini lebih ketat. BPK dan KPK melarang penerima manfaat menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus," jelasnya.

Eri menambahkan saat pantauan dan evaluasi di lapangan ketika penyaluran bansos, masih ada penerima manfaat yang mendapat dobel bansos.

Ada yang mendapat bantuan sosial PKH dan permakanan, tetapi penerima manfaat tersebut tidak melaporkan ke Pemkot.

Ia mengimbau para penerima manfaat untuk menolak jika mendapatkan 2 bansos sekaligus. Mereka hanya boleh memilih salah satu.

Baca Juga: Cek Penerima Prioritas Bansos 2024: Kenaikan Anggaran dan Kriteria Penerima Manfaat

"Apabila penerima manfaat sudah mendapatkan bansos BPNT atau PKH ya tidak boleh dapat bansos permakanan. Warga seharusnya jujur ke pemkot, sehingga bansos permakanan bisa dialihkan ke warga lain yang membutuhkan," imbuhnya.

Eri menegaskan aturan dari pemerintah pusat harus ditaati agar pemkot dan masyarakat tidak terkena sanksi.

Ia juga berharap warga penerima manfaat mau memahami jika pemberian bantuan sosial ini untuk kepentingan bersama sehingga kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler