Siap Siap Cek Rekening! PIP 2024 Cair Bulan Februari, Begini Cara Cek Penerimanya di Laman Kemdikbud

22 Januari 2024, 21:37 WIB
Ilustrasi. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencairkan PIP 2024. Para siswa bisa mengecek secara online untuk mengecek jadwalnya. /Pixabay/@EmAji

BERITASOLORAYA.com – Bagi siswa yang terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023, segera bersiap untuk mendapatkan penyaluran PIP 2024.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Senin 22 Januari 2024, jika mengacu pecairan tahun lalu, bantuan PIP 2024 akan kembali disalurkan dan bisa cair ke rekening siswa mulai bulan Februari.

Bantuan PIP 2024 akan kembali cair secara bertahap di seluruh Indonesia dan hanya 1 kali dalam setahun. Adapun nominal yang diterima masing-masing siswa disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Apabila ingin mengetahui apakah siswa masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2024 atau tidak, bisa langsung menanyakan ke sekolah masing-masing.

Selain itu, siswa atau orang tua juga bisa mengecek status penerimaan PIP secara online melalui ponsel di laman pip.kemdikbud.go.id.

Apabila siswa masih terdaftar sebagai penerima PIP 2024, maka siswa sekolah akan menerima SK Nominasi dan SK Pemberian 2024.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemdikbud 2024, Bersiap Cek Penyalurannya melalui ATM BRI BNI

Berikut cara mengecek SK Nominasi maupun SK Pemberian sebagai tanda menerima bantuan PIP 2024:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan NISN dan NIK siswa

- Isi hasil penjumlahan dalam kotak

- Klik CARI PENERIMA PIP

Apabila belum cair, sebaiknya sabar menunggu karena saat ini pemerintah masih menyelesaikan penyaluran sisa bantuan PIP yang belum terselesaikan pada 2023.

Di sisi lain, siswa yang mendapatkan bantuan PIP 2024 harus memenuhi syarat penerima PIP, yaitu:

- Siswa bersekolah aktif di SD, SMP, SMA, dan SMK

- Siswa memiliki KIP

- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu

- Orang tua siswa tidak berpenghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan

- Siswa adalah anak yatim piatu

- Siswa adalah usulan dari pemangku kepentingan atau dinas terkait.

Baca Juga: CEK Cara Aktivasi Rekening PIP 2024, Batas Waktu sampai Tanggal 31 Januari

Terkait besarannya, setiap jenjang sekolah akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

- Siswa SD/sederajat dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun. Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan Rp225 ribu per tahun.

- Siswa SMP/sederajat dan Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan Rp375 ribu per tahun.

- Siswa SMA/sederajat atau Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.

Perlu diketahui, nominal bantuan untuk kelas awal (kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA) mendapatkan lebih sedikit karena hanya menjalani 1 semester dalam satu kali anggaran.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler