BERITASOLORAYA.com- Bekerja sebagai petugas kebersihan atau cleaning service sering kali dianggap pekerjaan level bawah oleh sebagian orang.
Namun, kabar mengenai gaji cleaning service yang bisa mencapai 5 juta rupiah per bulan telah menjadi perbincangan hangat.
Apakah ini benar adanya? Jawabannya terletak pada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Menteri Keuangan memutuskan untuk menetapkan gaji cleaning service yang signifikan, khususnya bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Apa sebenarnya yang menyebabkan lonjakan gaji ini?
Baca Juga: Benarkah Gaji Ke 13 dan THR Akan Cair Pada Golongan Tertentu? Simak Selengkapnya...
Gaji cleaning service terendah menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 adalah Rp2.073.000 di Jawa Tengah.
Sementara itu, provinsi dengan gaji tertinggi adalah DKI Jakarta, mencapai Rp5.104.000 per bulan.
Kabar baiknya, gaji ini tidak hanya berlaku untuk Jakarta, tapi juga tersebar di beberapa provinsi lainnya seperti Papua, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
Daftar 10 Provinsi dengan Gaji Tertinggi
DKI Jakarta: Rp5.104.000
Papua: Rp4.185.000
Papua Tengah: Rp4.185.000
Papua Selatan: Rp4.185.000
Papua Pegunungan: Rp4.185.000
Sulawesi Utara: Rp3.854.000
Bangka Belitung: Rp3.818.000
Kalimantan Utara: Rp3.810.000
Jawa Timur: Rp3.759.000
Papua Barat: Rp3.749.000
Gaji Mulai Berlaku Januari 2024
Gaji yang telah ditetapkan ini mulai berlaku sejak Januari 2024, seiring dengan implementasi PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Keputusan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan lebih untuk pekerja cleaning service di seluruh Indonesia.
Sehingga, benarkah gaji cleaning service bisa mencapai 5 juta rupiah per bulan? Jawabannya adalah ya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan persepsi masyarakat terhadap pekerjaan cleaning service dapat berubah, dan pekerjaan ini akan semakin dihargai seiring waktu.
Jadi, bisa dikatakan bahwa gaji cleaning service memang dapat mencapai 5 juta rupiah per bulan, dan inilah jawaban langsung dari Menteri Keuangan.***