JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya..

3 Februari 2024, 20:31 WIB
JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya.. /

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan PNS menjadi kabar baik sejak awal tahun ini.

Dalam langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah telah mengimplementasikan kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen bagi pensiunan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Meskipun realisasi kenaikan belum terasa secara langsung, para PNS, PPPK, dan pensiunan tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

Baca Juga: Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo.

Jadwal pembayaran rapel telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Februari 2024. Satuan kerja diminta untuk segera mengajukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan untuk bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan demikian, diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS dan PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan. Pensiunan juga tidak terlewatkan dalam pembahasan ini.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pensiunan juga akan menerima pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: JANGAN SALAH, Inilah Cara Pengambilan Rapelan Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

Pembayaran gaji pokok dan rapelannya akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Dengan pengumuman jadwal pencairan yang tegas, diharapkan para penerima manfaat, terutama para pensiunan PNS, dapat merasakan kenaikan gaji yang dijanjikan oleh pemerintah.

Langkah ini menjadi bukti nyata dalam mendukung kesejahteraan PNS dan pensiunan. Tetap pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pembayaran gaji pokok baru dan rapelan yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak.

Jangan khawatir, gaji dan rapelannya akan segera tiba, memberikan kelegaan dan kebahagiaan bagi semua PNS, PPPK, dan pensiunan PNS. Terimakasih telah membaca.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler