ASYIK! Warga Tulungagung Dapat BLT Rp900 Ribu Bukan Bansos PKH, Ini Penjelasan Lengkapnya

5 Februari 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi. Bansos yang cair di awal tahun 2024 tidak hanya dari pemerintah pusat. Ada pemerintah daerah yang juga menyalurkan BLT Dana Desa. /Pixabay


BERITASOLORAYA.com - Awal tahun 2024 menjadi hujan bansos atau bantuan sosial bagi masyarakat di Indonesia. Sebab, pemerintah mulai menyalurkan berbagai bansos yang berupa barang maupun uang tunai.

Bansos yang mulai disalurkan pemerintah pusat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, dan bansos beras 10 kilogram.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menyalurkan sejumlah bansos untuk warga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat.

Seperti di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemda Tulungagung, Senin 5 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa atau BLT Dana Desa.

Baca Juga: SIAP CAIR FEBRUARI 2024! Simak Syarat Penerima dan Update Info BLT BPNT Tahap 1 Rp200 Ribu, Cek Link Berikut

BLT Dana Desa Tahap 1 atau Triwulan 1 untuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru disalurkan bagi 62 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari jumlah itu, terdiri dari 2 penerima bantuan yang merupakan keluarga Desil, 32 penerima bantuan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta 28 penerima bantuan lainnya dari hasil musyawarah desa.

Terkait besaran BLT Dana Desa di wilayah Tulungagung yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan.

Untuk tahap 1, BLT Dana Desa dicairkan secara rapel 3 bulan yaitu alokasi Januari, Februari, dan Maret 2024 dengan total Rp900 ribu.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: HORE!!! CAIR SEKALIGUS BLT Rp600 Ribu di Februari 2024, Simak Info Selengkapnya Berikut

Saat itu, Heru Suseno menyampaikan bahwa tujuan BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu.

Bantuan yang bersumber dari alokasi dana desa tersebut untuk sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi terutama inflasi.

Selain itu, pada 2024, pemberian BLT Dana Desa diprioritaskan pada penerima bantuan dengan beberapa faktor.

Penerima bantuan yang menjadi prioritas adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan sakit menahun.

Juga keluarga lanjut usia, serta keluarga yang tidak menerima bansos dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, terdapat sejumlah kriteria penerima BLT Dana Desa 2024. Penerima BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Bulan Februari 2024, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Kriteria penerima bantuan tersebut adalah:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang tinggal di desa yang memiliki program BLT Dana Desa.

- Keluarga miskin yang terdaftar dalam desil 1 sesuai Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim atau P3KE.

- Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, maka pihak desa bisa menetapkan penerima bantuan dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga di desil 2 hingga desil 4 sesuai data dalam P3KE.

- Apabila tidak ada penduduk miskin yang termasuk dalam desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon penerima BLT Dana Desa dengan kriteria berikut:

Penduduk desa di wilayah tersebut yang kehilangan mata pencaharian.

Penduduk desa di wilayah tersebut yang memiliki anggota keluarga dengan sakit menahun dan kronis. Atau keluarga dengan penyandang disabilitas.

Penduduk desa di wilayah tersebut yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

Penduduk desa di wilayah tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Itulah ulasan Warga Tulunggung yang mendapat BLT Rp900 ribu tetapi bukan bansos PKH. Untuk informasi lebih lengkap terkait bansos bisa diakses melalui laman resmi Kemensos atau masing-masing pemerintah daerah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler