GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut

7 Februari 2024, 17:32 WIB
GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dapat dimaknai sebagai bentuk motivasi oleh pemerintah untuk pegawai yang layak dan memenuhi syarat dalam menjalankan tugasnya.

Artikel ini membahas mengenai kriteria persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Informasi utama artikel ini diperoleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk memiliki pemahaman terlebih dahulu mengenai definisi resmi PPPK.

Baca Juga: TERBARU! BKN Awasi Ketat Netralitas ASN dengan Aplikasi SBT, Simak Ini Mekanismenya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023 pasal 3 pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan mengenai beberapa definisi dasar terkait PPPK. Diantaranya definisi PPPK dan gaji PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan dari pemerintah.

Kemudian, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang harus dibayarkan oleh pemerintah secara adil serta bermartabat kepada individu PPPK, sejalan dengan beban kerja tingkat tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diemban.

Adapun beberapa persyaratan bagi PPPK untuk mendapatkan gaji berkala diatur lebih lengkap pada penjelasan berikut.

Melalui PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023 pasal 3 pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan bahwa (1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Selain itu, terdapat pengecualian poin diatas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada pada golongan gaji V, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peningkatan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun; dan

b. Memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik” selama satu tahun terakhir.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman berikut https://peraturan.go.id/files/permenpanrb-no-7-tahun-2023.pdf .

Berdasarkan beberapa keterangan penting diatas, sederhananya adalah bahwa kenaikan gaji berkala untuk PPPK didasarkan pada regulasi, dengan kriteria utama yaitu melibatkan Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja yang baik.

Masa Kerja Golongan (MKG) menjadi landasan yang penting dalam proses kenaikan gaji berkala bagi PPPK. Hal ini mencerminkan pengalaman dan kontribusi seorang PPPK dalam menjalankan pekerjaannya.

Oleh karena itu, evaluasi kinerja merupakan elemen penting dalam menentukan kenaikan gaji berkala. PPPK akan dinilai atas kualitas, dedikasi, dan kontribusinya dalam melaksanakan tugas sesuai formasi dan instansi ia ditempatkan.

Tak dapat dipungkiri bahwa kenaikan gaji berkala akan memberikan dampak positif secara langsung pada kesejahteraan finansial PPPK. Hal ini membantu dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: TERBARU! BKN Awasi Ketat Netralitas ASN dengan Aplikasi SBT, Simak Ini Mekanismenya

Kenaikan gaji berkala berperan sebagai pendorong motivasi bagi PPPK. Dengan merasa dihargai, pegawai cenderung mampu untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler