Kriteria Masyarakat yang Berhak Mendapat Bantuan Sosial 2024, Simak Ulasan Lengkapnya Disini

19 Februari 2024, 16:52 WIB
Kriteria Masyarakat yang Berhak Mendapat Bantuan Sosial (Bansos), Simak Berbagai Indikatornya /Instagram.com/@bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com- Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode pertama tahun 2024 akan segera dimulai pada bulan Februari ini.

Berbagai informasi tentang jadwal pencairan, besaran jumlah yang akan diberikan, dan jenis bantuan sosial (bansos) apa yang akan diberikan sudah banyak diumumkan di berbagai media.

Namun banyak yang masih belum mengetahui terkait kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) ini.

Salah satu tujuan pemerintah mengadakan program bantuan sosial (bansos) ini adalah untuk membantu masyarakat yang masih berada di dalam kondisi ekonomi yang lemah.

Baca Juga: Siap Cair Rp600 Ribu! Ini Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Dengan begitu, masalah kemiskinan di Indonesia bisa tertangani sedikit demi sedikit. Pengadaan bansos ini juga bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Meskipun program bansos ini sudah diadakan bertahun-tahun, tetapi berbagai permasalahan masih tetap bermunculan. Permasalahan klasik yang selalu terdengar di kalangan masyarakat adalah adanya ketidakmerataan pada proses pendistribusian di masyarakat.

Hal paling sering terjadi dari permasalahan tersebut yaitu adanya salah sasaran, dimana masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi bisa mendapatkan bansos, sedangkan masyarakat yang tergolong tidak mampu justru tidak mendapatkannya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, maka setiap orang harus mengetahui kriteria seperti apa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kriteria-kriteria tersebut sudah secara resmi tertuang dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Sosial RI yaitu Permensos Nomor 262 Tahun 2022 pada 31 Desember 2021 lalu. Peraturan tersebut berisi tentang Kriteria Fakir Miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Berikut ini kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berdasarkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 dan dilansir BeritaSoloRaya.com dari website dinsos.jogjaprov.go.id, yaitu:

Seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal atau berteduh dalam sehari-hari.

Seseorang yang memiliki tempat tinggal atau berteduh atau tempat tinggal, tetapi memenuhi indikator sebagai berikut,

Seseorang yang menjadi kepala keluarga atau tulang punggung keluarga tetapi tidak memiliki pekerjaan.

Seseorang yang tidak memiliki biaya untuk makan sehari-hari atau dapat dikatakan bahwa biaya makan lebih besar daripada penghasilannya.

Baca Juga: Tanpa Syarat dan Ketentuan, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair!

Seseorang yang tidak memiliki biaya untuk membeli kebutuhan sandang atau pakaian dalam satu hingga dua tahun terakhir

Tempat tinggalnya sebagian besar masih berlantai tanah dan berdinding kayu, terpal, kardus, seng, atau rumbia.

Tidak memiliki kloset sendiri dan mengandalkan toilet umum. Sumber penerangan di rumahnya hanya mengandalkan listrik dengan daya 450 volt ampere.

Dengan rincian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas.

Pihak desa yang ditugaskan untuk melakukan pendataan, hendaknya memperhatikan dengan cermat. Agar bantuan sosial (bansos) jatuh ke tangan yang benar, sehingga tujuan pemerintah dapat tercapai.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler