Menkeu Sri Mulyani Nilai Penerapan PPnBM Dapat Dorong Penerimaan Negara dan Jaga Keseimbangan Pembebanan Pajak

- 15 Maret 2021, 18:20 WIB
Sri Mulyani menilai, penerapan kebijakan PPnBM tidak hanya mendorong penerimaan negara, namun juga menjaga keseimbangan pembebanan pajak.*
Sri Mulyani menilai, penerapan kebijakan PPnBM tidak hanya mendorong penerimaan negara, namun juga menjaga keseimbangan pembebanan pajak.* /Instagram.com/@smindrawati

Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang-barang yang dapat dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dapat menunjukkan status.

“Ya memang kalau di Indonesia jadi kelihatan mewah dan itu perlu dikenakan PPnBM,” tegasnya.

Baca Juga: Alami Luka di Bagian Kepala karena Kecelakaan di Kebayoran Baru, Prajurit TNI Tewas di Tempat Kejadian

Sementara itu, dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.

Tujuan Sri Mulyani mengingatkan hal ini adalah karena pemerintah saat ini diketahui sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik.

Aturan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah