Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang-barang yang dapat dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dapat menunjukkan status.
“Ya memang kalau di Indonesia jadi kelihatan mewah dan itu perlu dikenakan PPnBM,” tegasnya.
Sementara itu, dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.
Tujuan Sri Mulyani mengingatkan hal ini adalah karena pemerintah saat ini diketahui sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik.
Aturan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.***