PR SOLORAYA - Penerapan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai tidak hanya mendorong penerimaan negara, namun juga menjaga keseimbangan pembebanan pajak.
Keseimbangan pembebanan pajak karena penerapan PPnBM ini dapat terjadi antara masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Hal baik mengenai penerapan kebijakan PPnBM ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 15 Maret 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Baca Juga: Resmi Jadi Istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Sudah Memperjuangkan Segala Cara
“Pemungutan PPnBM tidak hanya untuk penerimaan negara tapi ada empat poin,” ujar Sri Mulyani.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa penerapan PPnBM ini didasarkan pada empat pertimbangan sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 5 Ayat 1.
UU ini menjelaskan tentang perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang digolongkan mewah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Penyidikan Berstatus SP3
Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, yang juga termasuk dalam pengamanan penerimaan negara.