PR SOLORAYA – Yuk simak cara cairkan BPUM Rp1,2 juta, Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan membuka link eform.bri.co.id.
Setelah dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id, Anda bisa melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta.
Ada syarat dan tata cara yang perlu diperhatikan dalam mencairkan BPUM Rp1,2 juta di laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Toko Baju di Bekasi, dr. Tirta: Solusinya Bukan Garis Polisi Begini
Bagi Anda yang tidak kunjung mendapat pemberitahuan dari Bank BRI, Anda bisa mengecek apakah Anda mendapat BPUM Rp1,2 juta di link eform.bri.co.id.
Sebelumnya, agar pelaku UMKM terdaftar di link eform.bri.co.id sebagai penerima, maka harus memenuhi syarat pendaftaran BPUM sebagai berikut:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit KUR
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Kopi Janji Jiwa Bagikan Hadiah Jam Tangan Pintar dan Ponsel pada Perayaan Ulang Tahun Ke-30
Jika syarat utama sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021 ke Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan data berikut:
1. NIK KTP
2. Nomor KK
3. Nama lengkap
4. Alamat KTP
5. Alamat usaha
6. Jenis kelamin
7. Tanggal lahir
8. Bidang usaha
9. Nomor telepon
10. SKU atau NIB
Baca Juga: Soal Mimpi Umi Pipik Bertemu Anak Kecil, Sahabat Uje: Anggap Itu Pengumuman
Data pengajuan pendaftaran BPUM tersebut dapat diisikan secara online atau offline sesuai kebijakan Dinas Koperasi setempat.
Link untuk pendaftaran pengajuan BPUM secara online dapat diperoleh dari website resmi atau akun sosial media Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.
Pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara rumah tinggal dengan tempat usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan mengajukan SKU.
Baca Juga: Umi Pipik Blak-blakan soal Poligami Uje, Denny Darko Ramal Motif Sebenarnya
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang atau sesuai kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.
Selanjutnya apabila dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk melakukan pencairan, salah satunya BRI.
Namun jika tidak kunjung mendapatkan SMS, Telepon, atau WA dapat melakukan cek online melalui link yang disediakan bank penyalur.
Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Malaysia Berlakukan Total Lockdown
Salah satu bank penyalur BLT BPUM Rp1,2 juta yang menyediakan link cek online yaitu BRI melalui link eform.bri.co.id.
Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel berjudul “Terdaftar di eform.bri.co.id, Cairkan Dana BLT UMKM dengan Cara Ini: Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening”, berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:
1. Siapkan NIK KTP
2. Klik link bri.co.id
3. Klik BPUM yang terdapat pada bagian bawah halaman
4. Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
5. Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
6. Klik Proses Inquiry