Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

- 24 Juni 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi. Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya.
Ilustrasi. Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya. /Pixabay/Rilsonav

Kedua, pinjaman online ilegal tidak memiliki alamat resmi yang jelas sehingga pihak penerima pinjaman akan kebingungan saat bertransaksi.

Setiap lembaga peminjaman uang selalu memberikan alamat resmi yang jelas untuk memudahkan penerima pinjaman saat bertransaksi.

Baca Juga: Peningkatan Kasus Covid-19 Terus Terjadi di Jepara, Kapolda Jateng Kerahkan Brimob Jaga Zona Merah

Ketiga, pengelola pinjaman online ilegal biasanya meminta akses seluruh data di ponsel para korban incarannya.

Bagi para pengguna ponsel perlu berhati-hati saat menerima pesan dari pengelola pinjaman online ilegal tersebut.

Terakhir, pinjaman online ilegal tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas sehingga akan menyulitkan korban untuk bertransaksi.

Perlu diketahui bahwa setiap lembaga peminjaman uang seharusnya memiliki aturan pembiayaan yang jelas untuk memudahkan penerima pinjaman dalam bertransaksi.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x