Anggaran yang digelontorkan untuk merealisasikan BSU 2021 adalah Rp8 triliun.
Adapun tujuan BSU 2021 adalah mencegah PHK oleh perusahaan, meringankan beban pengusaha di tengah pandemi, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Tujuan lainnya adalah membantu pekerja yang dirumahkan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Usai Gagal dalam Komunike G20 Terakhir, Akan Ada Agenda Khusus untuk Merundingkan Perubahan Iklim
6 syarat penerima BSU 2021
Berikut 6 syarat penerima BSU 2021
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Membayar iuran sesuai besaran upah
5. Bekerja di wilayah PPKM level 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021)
6. Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, dan properti
Mekanisme pencairan BSU 2021 adalah transfer langsung kepada penerima manfaat oleh Bank Himbara.***