PR SOLORAYA – Tersedia informasi 6 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 (BSU 2021) yang telah digulirkan pemerintah.
Anda bisa mendaftar BSU 2021 jika memenuhi 6 syarat tersebut, itu adalah bantuan untuk penerima sejumlah 8 juta orang.
BSU 2021 ini diperuntukkan bagi Anda yang merupakan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Terlibat Kasus Hambalang, KPK Segel Rumah dan Menyita Semua Aset Ibas
Dikutip PRSoloRaya.com dari laman ANTARA, diharapkan bantuan ini dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Apa itu BSU 2021?
BSU 2021 adalah bantuan untuk orang yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan dengan durasi 2 bulan.
Nilai yang didapatkan adalah Rp500 ribu per bulan, itu artinya penerima BSU 2021 mendapatkan total Rp1 juta.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Solo Legendaris, Ada Warung Mbah Semar yang Sajikan Garang Asam dan Pis Kopyor
Anggaran yang digelontorkan untuk merealisasikan BSU 2021 adalah Rp8 triliun.
Adapun tujuan BSU 2021 adalah mencegah PHK oleh perusahaan, meringankan beban pengusaha di tengah pandemi, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Tujuan lainnya adalah membantu pekerja yang dirumahkan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Usai Gagal dalam Komunike G20 Terakhir, Akan Ada Agenda Khusus untuk Merundingkan Perubahan Iklim
6 syarat penerima BSU 2021
Berikut 6 syarat penerima BSU 2021
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Membayar iuran sesuai besaran upah
5. Bekerja di wilayah PPKM level 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021)
6. Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, dan properti
Mekanisme pencairan BSU 2021 adalah transfer langsung kepada penerima manfaat oleh Bank Himbara.***