Pemerintah Siapkan Bantuan BSU 2021, Cek Syarat dan Nominalnya, Segera Daftar!

- 25 Juli 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat dan nominal BSU 2021, bantuan yang disiapkan pemerintah untuk yang mengalami pengurangan jam kerja.
Ilustrasi. Berikut syarat dan nominal BSU 2021, bantuan yang disiapkan pemerintah untuk yang mengalami pengurangan jam kerja. /Pixabay

PR SOLORAYA – Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah 2021 atau BSU 2021 untuk warga negara Indonesia.

BSU 2021 diperuntukkan bagi warga Indonesia yang di tengah pandemi Covid-19 mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk siapa saja yang ingin mendaftar BSU 2021, Anda bisa mendapatkan infonya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021, Bantuan untuk 8 Juta Orang, Masing-masing Dapat Rp1 Juta

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, turut menyampaikan harapannya terkait bantuan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan subsidi, membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Ida Fauziyah.

Terdapat 6 tujuan diberikannya BSU 2021 tersebut, di antaranya adalah meringankan beban pengusaha di tengah pandemi dan mencegah PHK oleh perusahaan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Terlibat Kasus Hambalang, KPK Segel Rumah dan Menyita Semua Aset Ibas

Bantuan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat kesejahteraan buruh.

Nominal BSU 2021

BSU 2021 ini diberikan kepada siapa saja yang mengalami pengurangan jam kerja, nominal BSU 2021 adalah sebesar Rp1 juta.

Penerima bantuan ini adalah untuk 8 juta orang, masing-masing akan menerima Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Solo Legendaris, Ada Warung Mbah Semar yang Sajikan Garang Asam dan Pis Kopyor

Dikutip PRSoloRaya.com dari laman ANTARA, Rp8 triliun telah disiapkan pemerintah untuk menyukseskan program BSU 2021.

Mekanisme pencairan BSU 2021 adalah dengan transfer langsung kepada penerimanya melalui Bank Himbara.

6 syarat penerima BSU 2021

Adapun 6 syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Gagal dalam Komunike G20 Terakhir, Akan Ada Agenda Khusus untuk Merundingkan Perubahan Iklim

1.    WNI
2.    Bekerja di wilayah PPKM level 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021)
3.    Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, dan properti
4.    Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
5.    Membayar iuran sesuai besaran upah <Rp3,5 juta
6.    Memiliki upah kurang dari Rp3,5 juta per bulan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x