Haiyani Rumondang sebagai Dirjen Binwasker dan K3 Kemnaker mengatakan bahwa dari 444 aduan THR tersebut sudah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.
Misalkan semacam pembayaran sesuai ketentuan antara pekerja dengan perusahaan untuk menyepakati pembayaran THR.
Guna memastikan tiap perusahaan membayar THR pada pekerja dan buruh sesuai dengan keperluan, maka dilaksanakan sosialisasi ketentuan pembayaran THR yang mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya membayar THR secara offline maupun online.
Pengawas ketenagakerjaan memastikan tiap perusahaan akan membayar THR sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Apabila tidak mematuhi, maka akan diberikan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk membayarkan THR.***