Kemnaker akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

- 10 April 2022, 12:59 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi /Humas Kemnaker/

Haiyani Rumondang sebagai Dirjen Binwasker dan K3 Kemnaker mengatakan bahwa dari 444 aduan THR tersebut sudah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

Misalkan semacam pembayaran sesuai ketentuan antara pekerja dengan perusahaan untuk menyepakati pembayaran THR.

Guna memastikan tiap perusahaan membayar THR pada pekerja dan buruh sesuai dengan keperluan, maka dilaksanakan sosialisasi ketentuan pembayaran THR yang mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya membayar THR secara offline maupun online.

Pengawas ketenagakerjaan memastikan tiap perusahaan akan membayar THR sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Apabila tidak mematuhi, maka akan diberikan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk membayarkan THR.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah