Kebijakan Baru Gaji ASN, PNS, dan PPPK Guru di Tahun 2022 serta Anggaran Pemda dalam Pengangkatan GTK Honorer

- 11 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru mengenai gaji untuk ASN, PNS, dan PPPK Guru di Tahun 2022 serta Anggaran Pemda dalam Pengangkatan GTK Honorer.
Ilustrasi. Kebijakan baru mengenai gaji untuk ASN, PNS, dan PPPK Guru di Tahun 2022 serta Anggaran Pemda dalam Pengangkatan GTK Honorer. /Pixabay/Megan_Rexazin/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah membuat kebijakan baru terkait gaji ASN, PNS, dan PPPK Guru di tahun 2022.

Adanya kebijakan baru gaji ASN, PNS, dan PPPK guru ini telah disampaikan oleh Kemendagri melalui Permendagri 27 tahun 2021.

Kemendagri melalui Permendagri telah membuat penegasan kompensasi terkait gaji ASN, PNS, PPPK guru dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Kim Garam yang Kontroversial, Kim Chaewon, LE SSERAFIM, juga Terima Kritikan. Kenapa Ya?

Selain itu, Kemendagri juga turut melakukan evaluasi terhadap APBD Provinsi dengan menegaskan kembali yang tercantum pada Permendagri 27/2021, seperti sebagai berikut:

1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta ppemberian gaji ketiga belas dan tunjangan Hari Raya

2. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022

3. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Paling Segar, Es Semangka Susu Mudah Dibuat dan Simpel

Selain itu, Kemendagri juga turut menyampaikan terkait kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN.

“Dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK belum tersedia dan belum cukup tersedia dalam APBD, maka Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran untuk menambahkan alokasi angaran dimaksud," ucap Kemendagri

"Karena hal ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.

Adapun keperluan mendesak tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu Wajib Tahu! Inilah Cara Jitu agar Lancar Menyusui saat Menjalankan Ibadah Puasa, Nomor 3 Sangat Penting

1. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

2. Belanja daerah yang bersifat mengikat (pembayaran gaji) dan belanja yang bersifat wajib.

3. Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

4. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda atau masyarakat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah