Bagaimana Syarat Mengajukan Gaji PPPK? Simak Penjelasannya

- 6 April 2022, 11:43 WIB
Syarat Mengajukan Gaji PPPK
Syarat Mengajukan Gaji PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Gaji peserta yang telah lolos PPPK dipertanyakan. Apakah akan menerima seperti dengan ASN?

Pasalnya, aturan mengenai gaji PPPK sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, untuk gaji PPPK yang didapat berdasarmekan peraturan tersebut bervariasi dan memiliki perbedaan pada masing-masing golongan.

Baca Juga: 6 Hal Yang Dapat Memaksimalkan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai yang tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Perlu diketahui pula, PPPK juga termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, apakah PPPK akan menerima gaji yang sama dengan ASN? Apakah ada syarat tertentunya agar menerima gaji tersebut?

Selain pada Peraturan Presiden yang telah disebutkan, gaji PPPK juga terdapat dalam surat Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 mengenai kebijakan THR dan gaji 13.

Baca Juga: Album Jepang Pertama Red Velvet Resmi Diumumkan, Berikut Daftar 11 Lagu Di Dalamnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Ardiko Ramos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x