Simak, Jumlah Nominal THR dan TPG bagi Guru Sertifikasi di Bulan April 2022

- 21 April 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi.  Jumlah nominal THR dan TPG bagi guru sertifikasi di Bulan April 2022.
Ilustrasi. Jumlah nominal THR dan TPG bagi guru sertifikasi di Bulan April 2022. /Pixabay/mohamed_hassan.

BERITASOLORAYA.com - Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentu saja menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk semua guru di Indonesia.

Setiap guru yang bersertifikasi akan mendapatkan THR dan TPG dengan nominal yang berbeda-beda tergantung guru tersebut masuk ke dalam kategori apa.

Apabila THR dan TPG digabung, tak jarang guru yang bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan hingga Rp10 juta di bulan April 2022 ini.

Baca Juga: Duta Besar di Korea Tawarkan Pelajaran Budaya Ketika Kembalinya Pariwisata

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 21 April 2022, diketahui bahwa Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan dua jenis tunjangan pada bulan April ini.

Seperti yang sudah diketahui banyak guru, jenis tunjangan yang akan cair pada bulan April 2022 adalah Tunjangan Hari Raya atau disebut dengan THR.

Sedangkan, untuk jenis tunjangan yang kedua, guru sertifikasi akan diberikan Tunjangan Profesi Guru atau disebut dengan TPG.

Tentu saja, apabila guru atau PPPK ingin mendapatkan THR pada bulan April 2022, guru dan PPPK tersebut harus sudah menerima SK. Setelah SK telah diterima, maka THR akan segera cair dan diberikan sesegera mungkin.

Baca Juga: Kesetaraan Gender Bisa Membuat Dunia Jadi Lebih Aman, Ini Pendapat dari Penny Williams

THR sendiri menurut peraturan baru akan diberikan kepada aparatur negara, meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), guru juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam penerimaan TPG ini, diketahui bahwa tunjangan akan diberikan kepada guru yang berstatus PPPK, yang mana diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Kisaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melakat.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini Kepada Perempuan

Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki kisaran nominal satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Sedangkan untuk kategori TPG, tunjangan PNS dihitung dengan satu kali gaji pokok, sama dengan PNS, PPPK juga dihitung dengan kisaran satu kali gaji pokok.

Guru PNS bersertifikasi di bulan April 2022 akan mendapat THR dan TPG dengan kisaran hingga Rp10 juta.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah