Simak Informasi Resmi Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2022

- 20 April 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji 13
Ilustrasi pencairan THR dan gaji 13 /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Pastinya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, termasuk guru-guru di Indonesia.

Tak menutup kemungkinan, banyak dari guru yang masih belum mengetahui secara resmi kapan sebenarnya THR dan Gaji 13 akan diberikan.

Kemungkinan juga banyak guru yang bingung dengan waktu terkait THR dan Gaji 13 secara resmi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Schoolpedia pada Rabu, 20 April 2022, pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan.

Baca Juga: Lee Hoon Hee ditunjuk Starship Entertainment Jadi CEO Baru Perusahaan

THR dan Gaji 13 akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut PP No 16 Tahun 2022, THR dan Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Selain itu, THR dan Gaji 13 juga akan diberikan kepada 50 persen dari guru yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Schoolpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x