Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Per Tanggal 20 Juli 2022

- 21 Juli 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi. Daftar daerah yang sudah cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) triwulan 2 per tanggal 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Daftar daerah yang sudah cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) triwulan 2 per tanggal 20 Juli 2022. /master1305/Freepik
  1. Kabupaten Humbang Hasundutan
  2. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
  3. Kabupaten Basel
  4. Kabupaten OKU Timur
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Muara Enim
  7. Kota Bandung
  8. Sumatera Barat
  9. Kabupaten Bandung
  10. Kota Serang
  11. Kabupaten Kapuas
  12. Kota Gorontalo
  13. Majalengka Non PNS
  14. Kabupaten Kukar
  15. Kabupaten Cilacap
  16. Kota Jambi SMA
  17. Kota Palembang

Berdasarkan informasi yang didapat, sementara masih 17 daerah saja yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Sedangkan untuk daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada pada naungan Kemenag yaitu:

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Kembali Bikin Netizen Heboh. Apakah karena Kasus Bullying?

  1. Nganjuk Kemenag
  2. Pamekasan Kemenag
  3. Sumenep Kemenag
  4. Kediri Kemenag
  5. Purbalingga Kemenag
  6. Sampang Kemenag
  7. Jember Kemenag
  8. Malang Kemenag

Itulah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan 2 yang berada pada naungan Kemendikbud RI dan Kementerian Agama (kemenag).

Kemenkeu RI telah menjadwalkan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan 2 dimulai pada bulan Juli ini.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru di Indonesia atas pengabdiannya selama ini pada dunia pendidikan.

Baca Juga: Pengguna Sepatu Hak Tinggi, Lakukan Tips Ini untuk Menghindari Masalah Kesehatan Kaki!

Seperti diketahui bahwa, tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang telah cair akan masuk pada rekening guru paling lama dalam kurun 14 hari semenjak informasi pencairan per daerah dimulai.

Untuk guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) berada dibawah naungan Kemendikbud RI, akan dicairkan dalam waktu setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang berada di bawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah