Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

- 2 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi BLT BBM./ Mufid majnun/ Unsplash
Ilustrasi BLT BBM./ Mufid majnun/ Unsplash /
 

BERITASOLORAYA.com - Ditemui di Kantor Pos Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Presiden Jokowi akan memberikan suntikan BLT BBM dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.

Diketahui pula BLT BBM merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun Jokowi memberikan keterangan pada Jumat, 2 September 2022, "Kami harapkan dengan suntikan BLT BBM ini, daya beli masyarakat bisa terjaga dengan baik."

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Dikabarkan, masyarakat penerima akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp150.000 per orang yang akan diberikan untuk empat bulan.

Namun, bantuan langsung tunai tersebut diberikan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp300.000 per orang.

Adapun pengambilan dana BLT BBM dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Terkait dengan kepastian harga BBM, Jokowi masih belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Beri Banyak Keuntungan Bagi Guru ASN dan Honorer, Kapan Disahkan Menjadi Undang-Undang?

Pasalnya, ia juga masih menunggu hasil kalkulasi yang dikabarkan akan disampaikan kepada Jokowi hari ini.

Pemerintah telah membuat anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun sebagai pengalihan dana subsidi BBM yang diperuntukkan tiga jenis bantuan.

Tiga jenis bantuan tersebut yang pertama adalah BLT untuk 20,65 juta masyarakat sebesar Rp150.000 yang dicairkan setiap satu bulan sekali dalam empat bulan dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Jenis bantuan yang kedua diperuntukkan bagi para pekerja sejumlah 16 juta orang yang memiliki gaji per bulan maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Penghasilan Guru Akan Ditingkatkan Melalui RUU Sisdiknas! Simak Informasi Selengkapnya..

Bantuan yang diberikan dengan nominal Rp600 ribu ini dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp9,6 triliun.

Terakhir, bantuan dari Pemerintah Daerah sebesar dua persen dari dana transfer umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp2,17 triliun.

Khusus bantuan dari Pemerintah Daerah tersebut digunakan untuk mengembangkan sektor transportasi dan perlindungan sosial.

Di samping itu, pemerintah juga sedang menyiapkan skema perubahan kebijakan strategis terkait harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Setia! Memphis Depay Pastikan Dirinya Tetap Bertahan di Barcelona Setelah Menolak Tawaran Chelsea FC

Dalam hal ini Pertalite dan Solar, dimaksudkan dengan adanya kebijakan tersebut BBM bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun 2022 sesuai APBN.

Hingga bulan Agustus 2022 ini, pemerintah telah mengucurkan dana dengan capaian Rp502,4 triliun guna belanja subsidi dan kompensasi.

Dana tersebut dirincikan sebagai dana subsidi energi sebesar Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x