BERITASOLORAYA.com – Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan guru di Indonesia melalui penambahan penghasilan atau tunjangan.
Dirjen GTK, Iwan Syahril menekankan bahwa saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu masalah guru yang diperhatikan dalam RUU Sisdiknas.
Adanya RUU Sisdiknas akan mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga guru tak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Setia! Memphis Depay Pastikan Dirinya Tetap Bertahan di Barcelona Setelah Menolak Tawaran Chelsea FC
Untuk guru yang berstatus ASN bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik berdasarkan Undang-Undang ASN.
Dengan begitu, guru ASN yang belum memperoleh tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis.
Sementara untuk guru yang belum menjadi ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).