Kemnaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Tahun 2022. Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- 8 September 2022, 06:52 WIB
Kemnaker rilis syarat penerima BSU 2022 terbaru.
Kemnaker rilis syarat penerima BSU 2022 terbaru. / /Pos Indonesia

BERITASOLORAYA.com – Setelah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), sebelum Presiden Jokowi telah menyetujui pengadaan bantuan sosial dalam bentuk pengalihan subsidi BBM berupa subsidi gaji/upah (BSU).

Dalam proses penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menerima 5 juta data calon penerima BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data calon penerima BSU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah.

Baca Juga: Nakes Harus Tahu! Inilah Kriteria Non ASN yang Bakal Diprioritaskan pada CASN 2022, Apa Saja?

Agenda penyerahan data calon anggota penerima BSU juga bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @kemnaker, perjanjian kerjasama tersebut antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT  Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan minggu ini,” ungkap Ida.

Setelah melakukan serah terima data calon penerima BSU, tahap selanjutnya yang akan dilakukan Kemnaker adalah check and screening.

Baca Juga: Cek Segera! Aturan Baru PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ada Perubahan Apa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x