BSU Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Simak Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkannya

- 15 April 2022, 12:32 WIB
 Cara mengecek dan syarat mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022
Cara mengecek dan syarat mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022 /Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah resmi akan digulirkan pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Besaran BSU yang akan didapatkan pada Tahun 2022 tersebut senilai Rp1 juta.

Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait BSU Tahun 2022.

"Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta," ucapnya.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

"Untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran," sambung Menko Airlangga saat siaran pers pada Selasa 5 April 2022 lalu.

BSU merupakan bantuan dari pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 yang bertujuan untuk mempertahankan, melindungi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

Penyaluran BSU Tahun 2022 akan disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta yang akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Unggah Foto Mirip Postingan Jung Hae In, Fans Heboh dan Penasaran

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman bsu.kemnaker.go.id, adapun syarat pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan tersebut diantaranya:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x