Kemenkeu Infokan Rincian Anggaran Pendidikan. Apakah Gaji dan Tunjangan Guru 2023 Berubah?

- 12 November 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru /antara/ Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang gaji dan tunjangan guru adalah berita yang sangat dinantikan baik oleh ASN PPPK dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru, terdapat dalam peraturan pemerintah terutama yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi lebih jelas tentang anggaran pendidikan terutama gaji untuk PPPK, tunjangan, BOS, dan lain-lain, dapat dilihat pada laman resmi Kemenkeu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari djpk.kemenkeu.go.id, ada perubahan alokasi DAK Nonfisik TA 2023 yang mengakomodir perubahan alokasi BOSP TA 2023.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Bersiap, Kegiatan Ini untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Dimulai 2 Hari Lagi!

Hal tersebut seperti yang tercantum dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 66859/A.A1/PR.07.05/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Perlu diketahui juga, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 sudah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin penting terkait belanja negara adalah tentang Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, yang salah satunya adalah bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya senilai Rp286,77 triliun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x