BERITASOLORAYA.com – Santer beredar kabar tentang adanya tunjangan guru di bulan November 2022 yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang diberikan.
Kabar pembayaran tunjangan guru tersebut ternyata dikuatkan dengan adanya peraturan Mendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Dari informasi terkait jadwal, dapat dilihat bahwa pembayaran tunjangan dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan) dan bulan November masuk ke dalam triwulan yang keempat.
Baca Juga: Kemensos Rilis Tema dan Logo Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2022, Begini Filosofinya
Terkait pada kategori guru yang dapat menerima tunjangan, ternyata memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya, seperti penjelasan berikut ini:
1. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG) diberikan bagi guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi.
2. Guru ASN yang belum sertifikasi akan memperoleh tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda.
Guru ASN daerah yang telah memenuhi syarat, akan memperoleh tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok seperti yang tercantum dalam peraturan dan akan dicairkan setiap triwulan.