BERITASOLORAYA.com – Banyak kabar yang beredar bahwa tunjangan guru akan cair di bulan November ini. Lantas, benarkah informasi tersebut?
Perlu diketahui, mekanisme pembayaran beragam tunjangan guru hingga petunjuk teknisnya telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menyoroti tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah mulai dari jadwal pembayaran, syarat, besaran, hingga alasan tunjangan dihentikan.
Untuk mengetahui apakah akan ada tunjangan guru yang cair di bulan November, simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.
Terkait tunjangan, setiap guru ASN menerima tunjangan yang berbeda sesuai status masing-masing. Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Baca Juga: Ide Bisnis dari Bu Susan, Penjual Tahu Bakso dengan Omzet 20 Juta Sebulan, Apa Rahasianya?