Golongan Ini Lebih dari Rp6 Juta! Cek Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Apa Saja yang Didapatkan

- 19 November 2022, 20:43 WIB
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK.
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK. /pexels.com/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Penasaran dengan gaji pegawai PPPK? Simak artikel ini hingga tuntas yang akan membahas mengenai besaran gaji PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan.

Untuk gaji pegawai PPPK sendiri, berada dalam rentang Rp1 jutaan hingga di atas Rp6 juta, tergantung golongan masing-masing pegawai.

Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Terkait tunjangan, pegawai PPPK akan mendapatkan beragam tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Semakin Dekat, Kaesang Pangarep Ungkap Persiapan Pernikahan Sudah 100 Persen, Simak Selengkapnya

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada PP No 98/2020 tersebut.

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana dengan Gaji Pegawai PPPK?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x