Apa Itu Tunjangan Khusus Guru PNSD? Begini Kriteria dan Mekanisme Penyalurannya

- 5 Desember 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD /Stefan Schweihofer/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2023 memperoleh Rp80,22 triliun.

Perolehan anggaran tersebut sebagian besar akan dialokasikan untuk anggaran wajib salah satunya tunjangan guru.

Tunjangan khusus guru PNSD merupakan tunjangan yang dikhususkan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD.

Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi Tahun Depan? Tunggu Dulu, Wajib Tahu Aturan yang Ditetapkan Kemdikbud Berikut

Tunjangan khusus guru PNSD tersebut diberikan dalam rangka penghargaan terhadap guru PNSD yang telah mengabdi di daerah.

Harapannya dengan pemberian tunjangan khusus guru PNSD tersebut dapat mendukung meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah.

Adapun tunjangan khusus tersebut berasal dari sumber data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.

Data Dapodik tersebut diambil dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Bulan Maret tiap tahun.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Berdasarkan data tersebut akan diperoleh calon penerima tunjangan khusus tersebut memang layak menerima tunjangan guru atau tidak.

Adapun penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut melalui usulan dinas pendidikan baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Pengusulan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pembayaran tunjangan yang diusulkan per 1 Maret di tahun 2023 mendatang.

Apabila terdapat guru yang pernah menerima tunjangan khusus PNSD dapat diganti jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

Penggantian penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut dapat diganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus.

Tindakan guru pengganti yang menjadi penerima tunjangan khusus guru PNSD akan menerima tunjang pada bulan berikutnya.

Jika guru yang terdaftar sebagai calon penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut memenuhi persyaratan.

Maka Kemdikbud akan mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKPTK) yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahapan.

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Tahap pertama akan dilaksanakan pada Januari hingga Juni dan tahap kedua dilaksanakan pada Juli hingga Desember tahun berjalan.

Selain itu kabar baiknya, guru penerima tunjangan khusus PNSD akan menerima pembayaran tunjang langsung ke rekeningnya.

Sehingga guru dapat merasakan langsung manfaat tunjangan khusus guru PNSD tersebut, dimana penerima akan dibayar setelah terverifikasi dan tervalidasi.

Baca Juga: Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD

1. Guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Terutama daerah 3T.

2. Tunjangan khusus diberikan bagi untuk dalam menghadapi tantangan ketika melaksanakan tugas di daerah khusus.

3. Daerah khusus yaitu daerah terpencil, terbelakang, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah masyarakat adat terpencil.

4. Syarat Guru PNSD yaitu:

a) mempunyai NUPTK.

b) Mempunyai SK penugasan mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Terkait Anggaran Kemdikbud 2023, Mulai Dari Tunjangan, Hingga Program Prioritas

Itulah ketentuan dan kriteria penerima tunjangan khusus guru PNSD yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x