Hore, Guru non PNS Segera Cek Pencairan Tunjangan Insentif Tahap 2 Sudah Bisa Dicairkan

- 23 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS.
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS. /Pixabay/ A. Debus

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira mengenai adanya pencairan tunjangan insentif tahap 2.

Pasalnya, tunjangan insentif diberikan kepada guru non Aparatur Sipil Negara atau non PNS, begitu pula untuk tunjangan insentif tahap 2.

Adapun adanya kabar pencairan tunjangan insentif tahap 2 ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Sementara itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang menerima tunjangan insentif.

Baca Juga: Lulusan S1 di 41 Jurusan Ini Bisa Daftar Jadi Penghulu di Seleksi PPPK 2022 Kemenag, Formasi di 30 Provinsi

Persyaratan tunjangan insentif di bawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag memiliki perbedaan.

Pada guru naungan Kemenag syarat yang utama adalah guru tersebut harus terdaftar di program SIMPATIKA.

Adapun penyaluran tunjangan insentif, syarat yang menerima di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV yang terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Resmi, Cek Daftar Nama 33.559 Guru Lolos Program ini dari Dirjen GTK Kemdikbud

Dilansir dari kemenag.go.id, bahwa tunjangan insentif untuk guru non PNS sudah bisa dicairkan yang infonya sudah diunggah pada tanggal 10 Oktober tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingat bahwa tunjangan insentif bagi guru non PNS sudah dapat dicairkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses biaya, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pelamar Umum Juga Bisa Daftar?

Tunjangan insentif di bawah naungan Kemdikbud, menyatakan bahwa penyaluran tahap 2 dilakukan pada bulan Desember, seperti yang dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id diunggah bulan September 2022.

Diketahui bahwa Ditjen GTK telah menetapkan kuota dan calon guru penerima tunjangan insentif.

Data calon penerima insentif dikirim kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Baca Juga: Baru, Kabar Gembira Dana BOS Tahun 2023, ini Kebijakannya dari Kemdikbud, Ada Pemotongan Jika Begini

Bulan Maret 2022, sudah ditentukan calon penerima tunjangan insentif berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Pada bulan April 2022, data keinginan calon penerima insentif juga sudah diterima oleh Ditjen GTK.

Sementara bulan Mei 2022, merupakan pengusulan perubahan data calon penerima dan sudah diterima Ditjen GTK.

Penyaluran tunjangan insentif semester pertama di bawah naungan Kemdikbud dilakukan paling lambat awal Juli.

Baca Juga: Lulusan DIV, S1 dan S2 Silakan Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemensos, Tersedia 156 Alokasi Formasi

Sementara untuk penyaluran tunjangan insentif tahap 2 naungan Kemdikbud paling lambat pada minggu kedua bulan Desember.

Demikian informasi terkait penyaluran tunjangan insentif di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag sebagaimana dilansir dari laman resmi terkait.

Bagi guru non PNS yang telah menerima tunjangan insentif tersebut, baik naungan Kemdikbud atau Kemenag, semoga informasi bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jendela Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x