Perlindungan dan Hak Pekerja Perempuan Hamil Wajib Diketahui, Mulai Larangan Bekerja, Waktu Istirahat dan Upah

- 1 Januari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan hamil
Ilustrasi pekerja perempuan hamil /Pixabay/shaila19

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang perlindungan dan hak pekerja perempuan hamil ini perlu Anda ketahui.

Anda bisa mengetahui informasi tentang perlindungan dan hak pekerja perempuan hamil ini melalui penjelasan yang ada di bawah ini dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi tentang perlindungan dan hak pekerja perempuan hamil ini disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.

Secara hukum, pekerja perempuan hamil berhak atas perlindungan serta beberapa hak.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT. LRT Jakarta, Resmi Diumumkan Kemnaker. Ini Kualifikasi dan Deskripsinya...

Di bawah ini akan disampaikan beberapa hal, mulai dari larangan dipekerjakan dalam rentang waktu tertentu sampai informasi terkait upah penuh.

Berikut ini merupakan perlindungan dan hak pekerja perempuan hamil yang bisa Anda ketahui.

  1.     Dilarang Dipekerjakan Antara Pukul 23.00 sampai 07.00

Pertama, perlindungan dan hak pekerja perempuan hamil yang perlu diperhatikan adalah dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00.

Menurut keterangan dokter berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan kandungan perempuan hamil maupun dirinya jika dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah